Senin, 11 Agustus 2008

HUBUNGAN DOKTER DAN PASIEN

Menyikapi Pola Hubungan Dokter dan Pasien

Sungguh ironis bahwa di tengah perkembangan teknologi dan kedokteran saat ini bangsa Indonesia sebenarnya masih sangat terbelakang dalam hal kesehatan. Hal ini tercermin dari perilaku pasien yang karena ketidaktahuannya menyerahkan nasib sepenuhnya kepada dokter atau rumah sakit sehingga seringkali menjadi korban malapraktik, atau malah bersikap cuek dan mengobati dirinya sendiri. Bagaimana sebaiknya pasien berinteraksi dengan dokter? Mungkin ada baiknya pasien belajar berkomunikasi secara efektif dengan dokter. Selain mengemukakan keluhannya secara jelas dan sistematis kepada dokter, pasien juga harus menanyakan tentang opsi terapi atau tindakan medis apa saja yang tersedia (lengkap dengan uraian tentang keuntungan dan resikonya) serta prognosis dari pengobatan tersebut. Pasien harus berani bertanya kepada dokter apabila ia tidak mengerti karena memang hal itu adalah hak seorang pasien. Adalah tugas dokter untuk membantu pasien memahami seluk – beluk penyakitnya dan semua opsi yang bisa dipilihnya sehingga pasien dapat menetapkan suatu informed decision (keputusan) tentang apa yang harus diperbuat dokter padanya. Kalaupun nantinya sang pasien meminta dokter untuk memutuskan terapi apa yang terbaik untuknya, paling tidak pasien sudah mengetahui apa yang bisa ia harapkan dari tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadapnya dan resiko apa saja yang harus dihadapinya sebagai akibat dari tindakan tersebut. Mungkin dibutuhkan suatu perubahan pola pikir yang cukup drastis dalam masyarakat Indonesia dalam hal ini, namun perlu diingat bahwa hubungan pasien dan dokter adalah hubungan timbal-balik yang saling mempengaruhi. Jika pasien terus menyerah dan pasrah, jangan harap para dokter mau berhenti bersikap judes, arogan dan paternalistik. Namun, bila pasien menunjukkan pengetahuan yang baik mengenai penyakitnya, maka dokter akan hati - hati dengan kata - katanya.
Untuk memperluas pengetahuan, pasien juga dapat merujuk pada berbagai sumber informasi kesehatan. Saat ini banyak buku, situs Internet, maupun seminar yang menawarkan berbagai informasi kesehatan sehingga pasien dapat membekali diri dengan pengetahuan dasar tentang kesehatan. Perlu diingat dalam hal ini bahwa tidak semua sumber memuat informasi yang benar.
Pasien juga perlu menyadari bahwa kalaupun ia memiliki pengetahuan yang luas tentang kesehatan, hal itu tidak serta - merta menjadikannya seorang dokter. Saat ini banyak orang yang cenderung mengambil jalan pintas mengobati dirinya sendiri atau anggota keluarganya dengan alasan tidak percaya lagi pada layanan kesehatan di Indonesia atau malas datang ke dokter. Hal ini didukung oleh keadaan di mana obat yang harusnya diresepkan oleh dokter pun dapat dibeli secara bebas di apotik. Pengobatan diri sendiri secara liberal dapat berakibat keracunan obat yang membahayakan keselamatan jiwanya. Dan kalau ini sudah terjadi, tidak tertutup kemungkinan pengobatan yang kemudian harus dijalani sang pasien menjadi makin sulit dan mahal.
Dari pihak dokter, mungkin ada baiknya jika dokter pun belajar berkomunikasi lebih baik dengan pasien. Kalangan dokter sendiri mengemukakan bahwa sering terjadi perbedaan dalam bahasa yang digunakan oleh dokter dan pasien.

HUBUNGAN INTERPERSONAL / HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
Hubungan ini terjadi dimana saja, dan kapan saja. Misalnya hubungan dalam rumah tangga, sekolah, pasar, kantor, tempat praktek, dll. Hubungan ini dapat berakhir dengan hasil yang buruk atau berlanjut dengan hasil yang baik. Hasil yang baik dapat berupa suatu kepercayaan, sedangkan hasil yang buruk bisa berupa ketidakpuasan, amarah bahkan tuntutan.
Komunikasi Interpersonal :
- MEMPUNYAI CIRI TERSENDIRI
Setiap tempat seperti di dalam rumah tangga, sekolah, pasar, kantor dan bahkan tempat praktek mempunyai perbedaan masing – masing dalam hal komunikasi atau berhubungan. Perbedaan tersebut dapat menjadi ciri – ciri tersendiri bagi masing – masing tempat tersebut. Misalnya di dalam rumahtangga kita tahu bagaimana harus berkata – kata dengan baik kepada orangtua dan saudara yang lain, disekolah bagaimana sikap kita kepada guru, dikantor menghormati atasan dan bekerjasama dengan teman satu kantor dll.
- SESUAI NORMA SOSIAL
Kita harus berprilaku dan bertindak dengan baik kepada semua orang. Tidak membeda – bedakan yang satu dengan yang lain. Harus bisa berkomunikasi dengan baik walaupun dalam keadaan emosi, atau dalam keadaan tekanan apa pun sesuai dengan norma – norma yang ada.
- MEMUASKAN PIHAK-PIHAK TERLIBAT
Bila kita berbuat sesuai dengan prosedur dan norma – norma yang ada maka kita akan mendapatkan hasil yang baik pada akhirnya. Kita bisa mendapat kepuasan, dan pihak – pihak yang lain pun puas juga karena kita meberikan yang terbaik walaupun hasil yang diterima oleh pihak lain tidak sesuai dengan keinginannya. Hal itu bisa diterima oleh pihak lain karena sebelumnya kita telah memberikan pelayanan yang baik kepada mereka.

Hubungan Relasi Antara Dokter Dan Pasien Yang Timbul Pada Ruangan Praktik
Relasi pasien dan dokter adalah proses utama dari praktek kedokteran. Terdapat banyak pandangan mengenai hubungan relasi ini. Pandangan yang ideal, seperti yang diajarkan di fakultas kedokteran, mengambil sisi dari proses seorang dokter mempelajari tanda-tanda, masalah, dan nilai-nilai dari pasien. Maka dari itu dokter memeriksa pasien, menginterpretasi tanda-tanda klinis, dan membuat sebuah diagnosis yang kemudian digunakan sebagai penjelasan kepada pasien dan merencanakan perawatan atau pengobatan. Oleh karena itu, seorang dokter harus paham benar bagaimana keadaan normal dari manusia sehingga ia dapat menentukan sejauh mana kondisi kesehatan pasien. Proses inilah yang dikenal sebagai diagnosis.
Empat kata kunci dari diagnosis dalam dunia kedokteran adalah anatomi (struktur: apa yang ada di sana), fisiologi atau faal (bagaimana struktur tersebut bekerja), patologi (apa kelainan dari sisi anatomi dan faalnya), dan psikologi (pikiran dan perilaku). Seorang dokter juga harus menyadari arti 'sehat' dari pandangan pasien. Artinya, konteks sosial politik dari pasien (keluarga, pekerjaan, tingkat stres, kepercayaan) harus turut dipertimbangkan dan terkadang dapat menjadi petunjuk dalam kepentingan membangun diagnosis dan perawatan berikutnya.
Ketika bertemu dengan dokter, pasien akan memaparkan komplainnya (tanda-tanda) kepada dokter, yang nantinya akan memberikan berbagai informasi tentang tanda-tanda klinis tersebut. Kemudian dokter akan memeriksa, mencatat segala yang ditemukannya pada diri pasien dan memperkirakan berbagai kemungkinan diagnosis. Bersama pasien, dokter akan menyusun perawatan berikutnya atau tes laboratorium berikutnya bila diagnosis belum dapat dipastikan. Bila diagnosis telah disusun, maka dokter akan memberikan ("mengajarkan") nasihat medis. Relasi pengajaran ini menempatkan dokter sebagai guru (Physician dalam Bahasa Inggris; berasal dari bahasa Latin yang berarti guru).
Relasi dokter dan pasien dapat dianalisa dari pandangan masalah etika. Banyak nilai dan masalah etika yang dapat ditambahkan ke relasi ini. Tentunya, masalah etika amat dipengaruhi oleh tingkat masyarakat, masa, budaya, dan pemahan terhadap nilai moral. Sebagai contoh, dalam 30 tahun terakhir, penegasan dan tuntutan terhadap hak otonomi pasien kian meningkat di dalam dunia kedokteran Barat.
Relasi dan proses praktek juga dapat dilihat dari sisi relasi kekuatan sosial (seperti yang dikemukakan Michel Foucault atau transaksi ekonomi. Profesi dokter memiliki status yang lebih tinggi pada abad lalu, dan mereka dipercaya untuk melakukan tindakan dalam kesehatan masyarakat. Hal ini membawa suatu kekuatan tersendiri dan membawa keuntungan serta kerugian bagi pasien.
Pada 25 tahun terakhir ini, kebebasan dokter dipersempit. Terutama dengan kehadiran perusahaan asuransi seiiring naiknya biaya perawatan kesehatan. Di berbagai negara (seperti Jepang) pihak asuransi juga mempunyai pengaruh dalam penentuan keputusan medis.
Kualitas relasi pasien dan dokter sangat penting bagi kedua pihak. Saling menghormati, kepercayaan, pertukaran pendapat mengenai penyakit dan kehidupan, ketersediaan waktu yang cukup, mempertajam ketepatan diagnosis, dan memperkaya wawasan pasien tentang penyakit yang dideritanya; semua ini dilakukan agar relasi kian baik.
Relasi kian kompleks di luar ruang praktek pribadi dokter, seperti pada bangsal rumah sakit. Dalam rumah sakit, relasi tak hanya antara dokter dan pasien, namun juga dengan pasien lainnya, perawat, pekerja dari lembaga sosial, dan lainnya.
KARAKTERISTIK HUBUNGAN PROFESIONAL DOKTER-PASIEN
- Berkewajiban membina bantuan kepada pasien untuk mampu menolong dirinya sendiri dan
menjadi mandiri.
- Berkewajiban membina hubungan professional berdasarkan rasa percaya.
- Bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah pasien.
- Berorientasi pada kebutuhan pasien.
- Diarahkan pada pencapaian tujuan.
- Memahami kondisi pasien dengan berbagai keterbatasannya.
- Memberi penilaian berdasarkan norma yang disepakati dokter – pasien.
- Bekerja sesuai kaidah etik untuk menjaga kerahasiaan dan hanya mengguanakan informasi
untuk kepentingan dan persetujuan pasien.
BEBERAPA PRINSIP ETIK
AUTONOMY: Hak untuk menentukan atau memilih sesuatu yang terbaik bagi dirinya.
BENEFICIENCE: Prinsip memberi bantuan atau berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi orang
lain.
NONMALEEFICENCE: Tidak menimbulkan bahaya atau sakit fisik maupun emosional.
JUSTICE: Perlakuan yang adil.
VERACITY: Jujur atau tidak berbohong.
FIDELITY: Komitment terhadap pelayanan sehingga menimbulkan rasa percaya.


6 SIFAT DASAR YANG HARUS DITUNJUKKAN SETIAP DOKTER
1. SIFAT KETUHANAN
: Takut akan Tuhan membuat seseorang melakukan hal
yang benar dan menjauhi perbuatan yang akan merugikan orang lain.
2. KEMURNIAN NIAT : Niat yang tulus untuk membantu orang yang
memerlukan tanpa memandang status, ras, dan agama.
3. KELUHURAN BUDI : Dengan budi pekerti yang baik dan sikap yang baik
memberikan pelayanan kepada orang lain tanpa mengharapkan balas jasa yang
berlebihan.
4. KERENDAHAN HATI : Dengan rendah hati dan sopan dalam bekerja akan
memberikan kepuasan bagi pasien.
5. KESUNGGUHAN KERJA : Bekerja dengan sungguh – sungguh akan
memberikan hasil yang baik bagi kedua belah pihak.
6. INTEGRITAS ILMIAH DAN SOSIAL : Bertindak berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya, dan melakukan berdasarkan prosedur.


HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER - PASIEN
HAK DOKTER
- MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM SEPANJANG MELAKSANAKAN TUGAS
SESUAI STANDAR PROFESI DAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
- MEMBERIKAN PELAYANAN MENURUT STANDAR PROFESI DAN STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL
-MEMPEROLEH INFORMASI YANG LENGKAP DAN JUJUR DARI PASIEN ATAU
KELUARGANYA
-MENERIMA IMBALAN JASA
KEWAJIBAN DOKTER
- MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS SESUAI STANDAR PROFESI DAN STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL SERTA KEBUTUHAN MEDIS PASIEN
-MERUJUK PASIEN KE DOKTER ATAU DOKTER GIGI LAIN YANG MEMPUNYAI
KEAHLIAN ATAU KEMAMPUAN YANG LEBIH BAIK, APABILA TIDAK MAMPU
MELAKSANAKAN SUATU PEMERIKSAAN ATAU PENGOBATAN
-MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUINYA TENTANG PASIEN BAHKAN
JUGA SETELAH PASIEN ITU MENINGGAL DUNIA
-MELAKUKAN PERTOLONGAN DARURAT ATAS DASAR PERIKEMANUSIAAN, KECUALI
BILA IA YAKIN ADA ORANG LAIN YANG BERTUGAN DAN MAMPU MELAKUKANNYA
-MENAMBAH ILMU PENGETAHUAN DAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU
KEDOKTERAN

STANDAR PROFESI MEDIS
STANDAR MEDIS (SOP)
Seorang dokter harus melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dan terapi pada pasien pada saat dating kepada dokter
TELITI DAN HATI-HATI
Teliti dalam melakukan pemeriksaan dan menelaahnya sebelum mengambil suatu keputusan dan hati – hati dalam bertindak.
KEMAMPUAN RATA-RATA DALAM BIDANG KEAHLIAN YANG SAMA
Merujuk kepada ahlinya apabila diperlukan atau bila dokter terbatas kemampuannya.

HAK PASIEN
- MENDAPATKAN PENJELASAN SECARA LENGKAP TENTANG TINDAKAN MEDIS
(MELIPUTI: DIAGNOSIS DAN TATA CARA TINDAKAN MEDIS; TUJUAN TINDAKAN
MEDIS; ALTERNATIF TINDAKAN LAIN DAN RESIKONYA; RESIKO DAN KOMPLIKASI
YANG MUNGKIN TERJADI; PROGNOSIS TERHADAP TINDAKAN YANG DILAKUKAN)
- MEMINTA PENDAPAT DOKTER LAIN
- MENDAPATKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEDIS
- MENOLAK TINDAKAN MEDIS
- MENDAPATKAN ISI REKAMAN MEDIS

KEWAJIBAN PASIEN
- MEMBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN JUJUR TENTANG MASALAH
KESEHATANNYA
- MEMATUHI NASIHAT DAN PETUNJUK DOKTER
- MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
- MEMBERIKAN IMBALAN JASA ATAS PELAYANAN YANG DITERIMA.

UU TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN NO.29 TAHUN 2004
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI

PASAL 45:

1. SETIAP TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI YANG AKAN
DILAKUKAN OLEH DOKTER ATAU DOKTER GIGI TERHADAP PASIEN HARUS
MENDAPAT PERSETUJUAN
2. PERSETUJUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIBERIKAN SETELAH
PASIEN MENDAPAT PENJELASAN SECARA LENGKAP
3. PENJELASAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) SEKURANG-KURANGNYA
MENYANGKUT: DIAGNOSIS DAN TATACARA TINDAKAN MEDIS; TUJUAN TINDAKAN
MEDIS YANG DILAKUKAN; ALTERNATIF TINDAKAN LAIN DAN RESIKONYA; RESIKO
DAN KOMPLIKASI YANG MUNGKIN TERJADI; DAN PROGNOSIS TERHADAP
TINDAKANN YANG DILAKUKAN.
4. PERSETUJUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DAPAT DIBERIKAN BAIK
SECARA TERTULIS MAUPUN LISAN
5. SETIAP TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI YANG MEGANDUNG
RESIKO TINGGI HARUS DIBERIKAN DENGAN PERSETUJUAN TERTULIS YANG
DITANDTANGANI OLEH YANG BERHAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
6. KETENTUAN MENGENAI TATA CARA PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU
KEDOKTERAN GIGI SEBAGAIMANA TERCANRUM DALAM AYAT 1,2,3,4 DAN 5 DIATUR
DENGAN PERMEN

PASAL 45: INFORMED CONSENT

1. DENGAN PERNYATAAN (EXPRESS)
-SECARA LISAN (ORAL)
-SECARA TERTULIS (WRITTEN)
2. TERSIRAT, DIANGGAP DIBERIKAN
-DALAM KEADAAN BIASA (NORMAL)
-DALAM KEADAAN GAWAT-DARURAT
(EMERGENCY)


REKAM MEDIS PASAL 46

1. SETIAP DOKTER ATAU DOKTER GIGI DALAM MENJALANKAN PRAKTEK
KEDOKTERAN WAJIB MEMBUAT REKAM MEDIS.
2. REKAM MEDIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HARUS SEGERA
DILENGKAPI SETELAH PASIEN SELESAI MENERIMA PELAYANAN KESEHATAN.
3. SETIAP CATATAN REKAM MEDIS HARUS DIBUBUHI NAMA, WAKTU DAN TANDA
TANGAN PETUGAS YANG MEMBERIKAN PELAYANAN ATAU TINDAKAN.

REKAM MEDIS PASAL 47

1. DOKUMEN REKAM MEDIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 46 MERUPAKAN
MILIK DOKTER, DOKTER GIGI ATAU SARANA PELAYANAN KESEHATAN, SEDANGKAN
ISI REKAM MEDIS MERUPAKAN MILIK PASIEN
2. REKAM MEDIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HARUS DISIMPAN DAN
DIJAGA KERAHASIAANNYA OLEH DOKTER ATAU DOKTER GIGI DAN PIMPINAN
SARANA PELAYANAN KESEHATAN.
3. KETENTUAN MENGENAI REKAM MEDIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)
DAN AYAT (2) DIATUR DENGAN PERMEN
MANFAAT REKAM MEDIK
1.DASAR PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN PASIEN
2.BAHAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA HUKUM
3.BAHAN KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENDIDIKAN
4.DASAR PEMBAYARAN BIAYA YANKES
5.BAHAN STATISTIK KESEHATAN.
RAHASIA KEDOKTERAN
1.BERDASARKAN SIFAT PROFESI: LARANGAN MENGUNGKAP RAHASIA KEDOKTERAN
2.HUKUM PERDATA (HUKUM PERJANJIAN):
-PERJANJIAN TERAPUTIK DOKTER-HUKUM
-PASAL 1909 TENTANG HAK MENYIMPAN RAHASIA
-PASAL 1365 TENTANG PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
3. HUKUM PIDANA:
-PASAL 322 TENTANG WAJIB MENYIMPAN RAHASIA
-PASAL 224 TENTANG PANGGILAN MENGHADAP SEBAGAI SAKSI AHLI
4.HUKUM ACARA PIDANA (KUHP)
-PASAL 170 TENTANG WAJIB MENYIMPAN RAHASIA
-PASAL 179 TENTANG WAJIB MEMBERIKAN KETERANGAN SEBAGAI
SAKSI AHLI KEDOKTERAN KEHAKIMAN ATAU SEBAGAI DOKTER
5.HUKUM ACARA PERDATA
6.HUKUM ADMINISTRASI
7.KONVENSI INTERNASIONAL
8. UNDANG-UNDANG TENTANAG PRAKTIK KEDOKTERAN NO.29/2004

RAHASIA KEDOKTERAN PASAL 48

1. SETIAP DOKTER ATAU DOKTER GIGI DALAM MELAKSANAKAN PRAKTIK
KEDOKTERAN WAJIB MENYIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN
2. RAHASIA KEDOKTERAN DAPAT DIBUKA HANYA UNTUK KEPENTINGAN KESEHATAN
PASIEN, MEMENUHI PERMINTAAN APARATUR PENEGAK HUKUM DALAM RANGKA
PENEGAKAN HUKUM, PERMINTAAN PASIEN SENDIRI, ATAU BERDASARKAN
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
3. KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI RAHASIA KEDOKTERAN DIATUR DENGAN
PERMEN.
SENGKETA MEDIK
- AKIBAT ADANYA KETIDAK PUASAN PASIEN/KELUARGANYA
- DASARNYA ADALAH KARENA MISKOMUNIKASI
- BELUM BERARTI MALPRAKTEK MEDIK
- TIDAK MESTI DISELESAIKAN LEWAT JALUR HUKUM
- DAMAI MELALUI PENJELASAN YANG MEMUASKAN
- SIKAP DOKTER TERHADAP PASIEN
- MEMPUNYAI MINAT BESAR UNTUK MENOLONG
- TEBUKA
- PENDENGAR YANG BAIK: “LISTENING WITH THE THIRD EAR”
- EMPATI
- PEKA/PENGAMAT TAJAM
- MAMPU MENGENAL DAN MENGATASI MASALAH.
DAFTAR PUSTAKA
1. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan /M. Jusuf Hanafiah; Amri Amir. — Jakarta: EGC, 1999
2. Panduan Etika Medis: disertai studi kasus etika pelayanan medis sehari-hari/John R. Williams; Penerjemah: Sagiran. — Yogyakarta: Pusat Studi Kedokteran Islam, 2006
3. Perkembangan Ilmu Kedokteran, Etika Medis dan Bioetika/Samsi Jacobalis. — Jakarta: Sagung Seto, 2005.
4. Malpraktik Kedokteran: tinjauan norma dan doktrin hukum/Adami Chazawi. — Jakarta: Bayumedia Publishing.
5. Sumpah/Janji Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Di Hadapan Presiden, 29 April 2005, http://www.depkes.go.id/

Tidak ada komentar: