Jumat, 22 Agustus 2008

AKUPUNGTUR

APAKAH ITU AKUPUNGTUR?..............

Akupungtur merupakan salah satu cabang pengobatan tradisional Tiongkok yang dikerjakan dan dikembangkan disana sejak jaman Neolitik (kira-kira 400 tahun yang lalu).

Sekitar abad VI akupugtur berkembang dan dikenal sampai ke korea, jepang dan vietnam. Selanjutnya pengetahuan ini dikenal didunia barat melalui perantaraan misi kristen yang kembali dari Tiongkok pada abad ke XVIII.

Minggu, 17 Agustus 2008

UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; c. bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terusmenerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran; e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran; 2
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. 2. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 4. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. 5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. 6. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. 7. Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. 3
8. Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. 9. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi. 10. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi. 11. Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. 12. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi. 13. Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. 14. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi. 15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.
Pasal 3 Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan kepada pasien; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. 4

BAB III KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 4
(1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. (2) Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana bertanggung jawab kepada Presiden. dimaksud pada ayat (1) Konsil Kedokteran Indonesia. Pasal 5 Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 6 Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Pasal 7
(1) Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas : a. melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; b. mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. (2) Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan. Pasal 8 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang :
a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi; b. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi; 5
c. mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi; d. e. f. g. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi; melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; dan melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi. Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
(1) Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas: a. Konsil Kedokteran; dan b. Konsil Kedokteran Gigi. (2) Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing terdiri atas 3 (tiga) divisi, yaitu : a. Divisi Registrasi; b. Divisi Standar Pendidikan Profesi; dan c. Divisi Pembinaan. Pasal 12
(1) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas : a. pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas 3 (tiga) orang merangkap anggota; b. pimpinan Konsil Kedokteran dan pimpinan Konsil Kedokteran Gigi masingmasing 1 (satu) orang merangkap anggota; dan c. pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota. (2) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif. (3) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi. 6
Pasal 13
(1) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas seorang ketua dan (dua) orang wakil ketua. (2) Pimpinan Konsil Kedokteran terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi. (3) Pimpinan Konsil Kedokteran Gigi terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi. Pasal 14
(1) Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuah belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari : a. organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang; b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 (dua) orang; c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 (satu) orang; d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 (satu) orang; e. kolegium kedokteran 1 (satu) orang; f. kolegium kedokteran gigi 1 (satu) orang; g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua) orang; h. tokoh masyarakat 3 (tiga) orang; i. Departemen Kesehatan 2 (dua) orang; dan j. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang. (2) Tata cara pemilihan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. (3) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. (4) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 15 Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia, pimpinan Konsil Kedokteran, pimpinan Konsil Kedokteran Gigi, pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi dipilih oleh anggota dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota.
Pasal 16 Masa bakti keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
7
Pasal 17
(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji, menurut agamanya di hadapan Presiden. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : ?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan dokter atau dokter gigi.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ?.
Pasal 18
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia, yang
bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; d. berkelakuan baik; 8
e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia; f. pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat; g. cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan h. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Pasal 19
(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia berhenti atau diberhentikan karena : a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia; e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan; atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal anggota Konsil Kedokteran Indonesia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia. (4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada Presiden. Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Kedokteran Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia. (4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia. (5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia. 9
Pasal 21
(1) Pelaksanaan tugas sekretariat dilakukan oleh pegawai Konsil Kedokteran Indonesia. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian. Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
(1) Setiap keputusan Konsil Kedokteran Indonesia yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota. (2) Rapat pleno Konsil Kedokteran Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu. (3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara. Pasal 23 Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 25 Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Kedokteran Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB IV STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI
Pasal 26
(1) Standar pendidikan profesi kedokteran dan standar pendidikan profesi kedokteran gigi disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. (2) Standar pendidikan profesi kedokteran dan standar pendidikan profesi kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : 10
a. untuk pendidikan profesi dokter atau dokter gigi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi; dan b. untuk pendidikan profesi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis disusun oleh kolegium kedokteran atau kedokteran gigi. (3) Asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dalam menyusun standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan organisasi profesi, kolegium, asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Kesehatan. (4) Kolegium kedokteran atau kedokteran gigi dalam menyusun standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Kesehatan.

BAB V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI
Pasal 27 Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 28
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi. (2) Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

BAB VI REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 29
(1) Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. (2) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. 11
(3) Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan : a. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis; b. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. memiliki sertifikat kompetensi; dan e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. (4) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d. (5) Ketua konsil kedokteran dan ketua konsil kedokteran gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan ketua divisi pembinaan. (6) Ketua konsil kedokteran dan ketua konsil kedokteran gigi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi. Pasal 30
(1) Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesahan ijazah; b. kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi; c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi; d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. (3) Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia. (4) Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran Indonesia. 12
Pasal 31
(1) Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia. (2) Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. (3) Surat tanda registrasi sementara diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). Pasal 32
(1) Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia. (2) Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat. (3) Dokter atau dokter gigi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia. (4) Surat tanda registrasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan. Pasal 33 Surat tanda registrasi tidak berlaku karena :
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang; c. atas permintaan yang bersangkutan; d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau e. dicabut Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 35
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas: a. mewawancarai pasien; b. memeriksa fisik dan mental pasien; c. menentukan pemeriksaan penunjang; d. menegakkan diagnosis; e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; 13
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi; g. menulis resep obat dan alat kesehatan; h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan lainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

BAB VII PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Bagian Kesatu
Surat Izin Praktik
Pasal 36 Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
Pasal 37
(1) Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. (2) Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat. (3) Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik. Pasal 38
(1) Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus : a. memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32; b. mempunyai tempat praktik; dan c. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. (2) Surat izin praktik masih tetap berlaku sepanjang : a. surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi masih berlaku; dan b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin praktik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri. 14
Bagian Kedua
Pelaksanaan Praktik
Pasal 39 Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pasal 40
(1) Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti. (2) Dokter atau dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik. Pasal 41
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memasang papan nama praktik kedokteran. (2) Dalam hal dokter atau dokter gigi berpraktik di sarana pelayanan kesehatan, pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib membuat daftar dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran. Pasal 42 Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan praktik kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberian Pelayanan
Paragraf 1
Standar Pelayanan
Pasal 44
(1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan. 15
(3) Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2
Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi
Pasal 45
(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup : a. diagnosis dan tata cara tindakan medis; b. tujuan tindakan medis yang dilakukan; c. alternatif tindakan lain dan risikonya; d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan. (5) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. (6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3
Rekam Medis
Pasal 46
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan. (3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. 16
Pasal 47
(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. (3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4
Rahasia Kedokteran
Pasal 48
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. (2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundangundangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5
Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pasal 49
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya. (2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis. (3) Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi. Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 50 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; b. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
17
c. d. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan menerima imbalan jasa. Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Paragraf 7
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52 Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain; c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; d. menolak tindakan medis; dan e. mendapatkan isi rekam medis. Pasal 53 Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi; c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Paragraf 8
Pembinaan
Pasal 54
(1) Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran. 18
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi profesi.

BAB VIII DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Bagian Kesatu
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Pasal 55
(1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. (2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia. (3) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. Pasal 56 Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 57
(1) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. (2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di tingkat provinsi dapat dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia atas usul Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Pasal 58 Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris.
Pasal 59
(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terdiri atas 3 (tiga) orang dokter dan 3 (tiga) orang dokter gigi dari organisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan seorang dokter gigi mewakili asosiasi rumah sakit, dan 3 (tiga) orang sarjana hukum. (2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia harus dipenuhi syarat sebagai berikut : a. warga negara Republik Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; 19
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; d. berkelakuan baik; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat; f. bagi dokter atau dokter gigi, pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi; g. bagi sarjana hukum, pernah melakukan praktik di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan di bidang hukum kesehatan; dan h. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
Pasal 60 Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Menteri atas usul organisasi profesi.
Pasal 61 Masa bakti keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama masing-masing di hadapan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : ?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan dokter atau dokter gigi.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
20
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ?.
Pasal 63
(1) Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. Pasal 64 Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas :
a. b. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelangdokter atau dokter gigi. pelanggaran garan disiplin Pasal 65
Segala pembiayaan kegiatan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dibebankan kepada anggaran Konsil Kedokteran Indonesia.
Bagian Kedua
Pengaduan
Pasal 66
(1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. (2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat : a. identitas pengadu; b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan c. alasan pengaduan. 21
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 67 Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi.
Pasal 68 Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada organisasi profesi.
Bagian Keempat
Keputusan
Pasal 69
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin. (3) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa : a. pemberian peringatan tertulis; b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tata cara penanganan kasus, tata cara pengaduan, dan tata cara pemeriksaan serta pemberian keputusan diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 71 Pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Pasal 72 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diarahkan untuk :
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi; b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi. Pasal 73
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. (2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolaholah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundangundangan. Pasal 74 Dalam rangka pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter gigi yang menyelenggarakan praktik kedokteran dapat dilakukan audit medis.

BAB X KETENTUAN PIDANA
Pasal 75
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 23
(2) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 76 Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 77 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 78 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 79 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang :
a. dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); b. dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1); atau c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e. 24
Pasal 80
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81 Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundangundangan yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik kedokteran, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 82
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat penugasan dan/atau surat izin praktik, dinyatakan telah memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Surat penugasan dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan surat tanda registrasi dokter, surat tanda registrasi dokter gigi, dan surat izin praktik berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun setelah Konsil Kedokteran Indonesia terbentuk. Pasal 83
(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin pada saat belum terbentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di Tingkat Pertama dan Menteri pada Tingkat Banding. (2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Menteri dalam menangani pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim yang terdiri dari unsurunsur profesi untuk memberikan pertimbangan. (3) Putusan berdasarkan pertimbangan Tim dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Menteri sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Pasal 84
(1) Untuk pertama kali anggota Konsil Kedokteran Indonesia diusulkan oleh Menteri dan diangkat oleh Presiden. 25
(2) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun sejak diangkat. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85 Dengan disahkannya Undang-Undang ini maka Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan dokter dan dokter gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 86 Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 87 Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) berakhir.
Pasal 88 Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 116
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERAN
I. UMUM Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan.
Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri.
Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter dan dokter gigi. Sebaliknya apabila tindakan medis yang dilakukan dapat berhasil, dianggap berlebihan, padahal dokter dan dokter gigi dengan perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan, dan kegagalan penerapan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tidak selalu identik dengan kegagalan dalam tindakan.
2
Berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dokter dan dokter gigi sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan perkembangan hukum.
Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dan kedokteran gigi dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, sedangkan porsi profesi masih sangat kurang.
Oleh karena itu untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak serta untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan obyektif seorang dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan yang independen yang akan menjalankan fungsi regulator, yang terkait dengan peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. Disamping itu, peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan yang ada saat ini juga perlu diberdayakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter atau dokter gigi.
Dengan demikian, dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus menaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Dalam menjalankan fungsinya Konsil Kedokteran Indonesia bertugas melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka perlu diatur praktik kedokteran dalam suatu undang-undang. Untuk itu, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.
3
Dalam Undang-Undang ini diatur:
1. asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien; 2. pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan kewenangan; 3. registrasi dokter dan dokter gigi; 4. penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; 5. penyelenggaraan praktik kedokteran; 6. pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia; 7. pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan 8. pengaturan ketentuan pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
a. nilai ilmiah adalah bahwa praktik kedokteran harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik dalam pendidikan termasuk pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman serta etika profesi; b. manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; c. keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu; d. kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras; e. keseimbangan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat; f. perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien. 4
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi” adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter dan dokter gigi dilakukan oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi dengan mengikutsertakan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dilakukan oleh kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi dengan mengikutsertakan asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi dan rumah sakit pendidikan.
Konsil Kedokteran Indonesia mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang telah ditetapkan tersebut diatas.
Yang dimaksud dengan “asosiasi institusi pendidikan kedokteran” adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran.
Yang dimaksud dengan “asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi” adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran gigi yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
5
Yang dimaksud dengan “asosiasi rumah sakit pendidikan” adalah himpunan rumah sakit pendidikan dokter atau dokter gigi (teaching hospital).
Pasal 8 Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Standar kompetensi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi serta kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang disahkan, terlebih dahulu ditetapkan bersama kolegium terkait.
Huruf f Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Huruf g Pencatatan dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi dalam registrasi ulang.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
6
Pasal 14
Ayat (1) Unsur dari asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan Nasional yang masingmasing 2 (dua) orang terdiri atas 1 (satu) orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan 1 (satu) orang dokter gigi.
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah orang yang peduli dan mempunyai komitmen tinggi untuk kepentingan pasien. Tokoh tersebut mempunyai wawasan nasional dan memahami masalah kesehatan tetapi bukan dokter atau dokter gigi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
7
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Tidak menutup kemungkinan bagi dokter dan dokter gigi untuk tetap dapat menjalankan praktik kedokterannya. Hal ini dimaksudkan agar tetap dapat meningkatkan kemampuan profesinya.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24 Dalam ketentuan ini diatur pula mengenai penggantian antarwaktu anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 25 Pendapatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dalam ketentuan ini antara lain biaya registrasi dan sumber dana lain yang sah yang merupakan penerimaan negara bukan pajak .
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas.
8
Ayat (2) Surat tanda registrasi dokter ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran dan surat tanda registrasi dokter gigi ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran Gigi. Dengan demikian, Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi disebut juga registrar.
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Surat keterangan sehat fisik dan mental adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dokter yang memiliki surat izin praktik.
Huruf d Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Pertimbangan dimaksud dalam ayat ini untuk melihat apakah dokter atau dokter gigi tersebut selama menjalankan praktik kedokteran telah dikenakan sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, atau putusan hakim.
Ayat (6) Memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi dilakukan dengan membuat daftar yang memuat nama dokter atau dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan hal lain yang terkait dengan ketentuan tentang registrasi dokter atau dokter gigi.
9
Pasal 30
Ayat (1) Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan permintaan tertulis dari Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil Kedokteran Indonesia meminta pengujian setelah dilakukan evaluasi terhadap kesahan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “surat tanda registrasi sementara dokter dan dokter gigi” adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “surat tanda registrasi bersyarat dokter dan dokter gigi” adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter atau dokter gigi warga negara asing.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
10
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34 Cukup jelas.
Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Huruf i Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan bagi dokter dan dokter gigi untuk menyimpan obat selain obat suntik sebagai upaya untuk menyelamatkan pasien. Obat tersebut diperoleh dokter atau dokter gigi dari apoteker yang memiliki izin untuk mengelola apotek. Jumlah obat yang disediakan terbatas pada kebutuhan pelayanan.
Huruf j Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 36 Cukup jelas.
Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas.
11
Ayat (2) Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39 Cukup jelas.
Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam hal dokter atau dokter gigi pengganti bukan dari keahlian yang sama, dokter atau dokter gigi tersebut harus menginformasikan kepada pasien yang bersangkutan.
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42 Cukup jelas.
Pasal 43 Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “standar pelayanan” adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “strata sarana pelayanan” adalah tingkatan pelayanan yang standar tenaga dan peralatannya sesuai dengan kemampuan yang diberikan.
12
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1) Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele) persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudarasaudara kandung.
Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan. Namun, setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan.
Dalam hal pasien adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar, maka penjelasan diberikan kepada keluarganya atau yang mengantar. Apabila tidak ada yang mengantar dan tidak ada keluarganya sedangkan tindakan medis harus dilakukan maka penjelasan diberikan kepada anak yang bersangkutan atau pada kesempatan pertama pasien sudah sadar.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Penjelasan hendaknya diberikan dalam bahasa yang mudah dimengerti karena penjelasan merupakan landasan untuk memberikan persetujuan. Aspek lain yang juga sebaiknya diberikan penjelasan yaitu yang berkaitan dengan pembiayaan.
Ayat (4) Persetujuan lisan dalam ayat ini adalah persetujuan yang diberikan dalam bentuk ucapan setuju atau bentuk gerakan menganggukkan kepala yang diartikan sebagai ucapan setuju.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan “tindakan medis berisiko tinggi” adalah seperti tindakan bedah atau tindakan invasif lainnya.
Ayat (6) Cukup jelas.
13
Pasal 46
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “rekam medis” adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Ayat (2) Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apa pun. Perubahan catatan atau kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “petugas” adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number).
Pasal 47 Cukup jelas.
Pasal 48 Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kendali mutu” adalah suatu sistem pemberian pelayanan yang efisien, efektif, dan berkualitas yang memenuhi kebutuhan pasien. Yang dimaksud dengan “kendali biaya” adalah pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada pasien benarbenar sesuai dengan kebutuhan medis pasien didasarkan pola tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “audit medis” adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
Ayat (3) Cukup jelas.
14
Pasal 50
Yang dimaksud dengan “standar profesi” adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
Yang dimaksud dengan “standar prosedur operasional” adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
Pasal 51 Cukup jelas.
Pasal 52 Cukup jelas.
Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penegakan disiplin” dalam ayat ini adalah penegakan aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “independen” dalam ayat ini adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh siapa pun atau lembaga lainnya.
Pasal 56 Tanggung jawab dimaksud meliputi tanggung jawab administratif, sedangkan dalam pelaksanaan teknis Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah otonom dan mandiri.
15
Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan kata “dapat” dalam ayat ini dilakukan dengan memperhatikan pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi yang praktik, dan luas wilayah kerja.
Pasal 58 Cukup jelas.
Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Pengetahuan di bidang hukum kesehatan diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang menyangkut aspek hukum dalam bidang kesehatan baik yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan maupun lembaga lainnya yang terakreditasi.
Huruf h Cukup jelas.
Pasal 60 Cukup jelas.
Pasal 61 Cukup jelas.
Pasal 62 Cukup jelas.
Pasal 63 Cukup jelas.
16
Pasal 64 Cukup jelas.
Pasal 65 Cukup jelas.
Pasal 66 Ayat (1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, tetapi tidak mampu mengadukan secara tertulis, dapat mengadukan secara lisan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang yang secara langsung mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran. Termasuk juga dalam pengertian “orang” adalah korporasi (badan) yang dirugikan kepentingannya.
Pasal 67 Cukup jelas.
Pasal 68 Cukup jelas.
Pasal 69 Cukup jelas.
Pasal 70 Cukup jelas.
Pasal 71 Cukup jelas.
Pasal 72 Cukup jelas.
Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
17
Ayat (3) Tenaga kesehatan dimaksud antara lain bidan dan perawat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 74 Lihat penjelasan Pasal 49 ayat (2).
Pasal 75 Cukup jelas.
Pasal 76 Cukup jelas.
Pasal 77 Cukup jelas.
Pasal 78 Cukup jelas.
Pasal 79 Cukup jelas.
Pasal 80 Cukup jelas.
Pasal 81 Cukup jelas.
Pasal 82 Cukup jelas.
Pasal 83 Cukup jelas.
Pasal 84 Cukup jelas.
Pasal 85 Cukup jelas.
Pasal 86 Cukup jelas.
Pasal 87 Cukup jelas.
18
Pasal 88 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4431

HOROSCOPE SEPTEMBER 2008

1. Aries (Mar 21 - Apr 19)[?]
The Bottom Line
Today, it's payback for you -- you can expect some great karma and good luck now.
In Detail
Today it is payback for you -- which can be a good thing or a bad thing, depending on how many brownie points you have accrued in your karma account. If you worry that you're due for some bad news, try to keep busy! Staying distracted is the best way to soften whatever blows are coming your way. But if you're confident that you've built up a lot of good will, then this is a great day to relax. Open up your schedule and enjoy having unstructured time to soak up all the good vibes.

2. Taurus (Apr 20 - May 20)[?]
The Bottom Line
Try to avoid any financial dealings with your friends, now. It's not worth the risk.
In Detail
Try to avoid any financial dealings with your friends, right now. No matter how exciting an opportunity may be, it's just not worth the risk when the health and happiness of a friendship could be at stake. There is a lot of uncertainty about transactions and investments right now, and you all would be much better off if you delayed moving forward with things. Wait for another time, when things are clearer. Money is a very personal issue -- don't make it a public one.

3. Gemini (May 21 - Jun 21)[?]
The Bottom Line

If someone is trying to hurt your reputation, fight back as soon as possible.
In Detail
If someone is critical about your work or your attitude today, don't waste any time worrying about it. Unless they are saying things that will negatively affect your reputation and how others see you, you don't need to give a darn about what they think. But if you do start seeing that people might be listening to this person and believing what they say, then you must address the attacker immediately. People will think that if you don't fight back then what they are hearing must be true.

4. Cancer (Jun 22 - Jul 22)[?]
The Bottom Line
You can't search for a new philosophy -- you must create one by trying new things.
In Detail
You can't search for a ready-made new philosophy on life -- you have to create one, by exposing yourself to new ideas and theories. If you have been wrestling with a certain issue and just can't shake the bad way it's making you feel, seek some insight from friends. Ask them how they would handle things, and their answers will help you shape your own attitudes. What's right for them might not be right for you, but at least you're seeing different points of view. And that will be helpful.

5. Leo (Jul 23 - Aug 22)[?]
The Bottom Line
There are many ways to get around conflicts -- ignoring them isn't one of them!
In Detail
There are all sorts of creative ways to get around the conflicts in your life, but ignoring them sure isn't one of them! Procrastination will never, ever help you get things done -- it will only keep you passive. Step up and take charge of your own life by having that conversation you've been dreading. Set some time aside later today and try to get face to face with the person who's causing you stress. If you can't do that, then talk to them on the phone in a quiet location.

6. Virgo (Aug 23 - Sep 22)[?]
The Bottom Line
There is a huge risk of people overreacting today -- be careful about what you say.
In Detail
There is a huge risk of people overreacting today -- so be careful about what you say to others, especially people you don't know very well. Even the slightest hint of something controversial could trigger someone's temper and get them all worked up and in your face -- who needs that? Plus, all of the excess energy they create will distract you from the things that really need your attention, today. So just carry on as you normally would. And keep an eye out for hotheads!

7. Libra (Sep 23 - Oct 22)[?]
The Bottom Line
Staying in synch with other people is going to be fun and easy for you, today.
In Detail
Staying in synch with other people is going to be fun and easy for you, today, which is obviously a very good thing. Each of the power players you are working with is right on the same page as you are, so you won't have to waste any energy being more flexible than you are willing to be. Everything you want to do, they will want to do -- and vice versa. So the tone of the day will be harmonious, and no one is going to be annoyed or out of sorts when you suggest your nuttiest idea.

8. Scorpio (Oct 23 - Nov 21)[?]
The Bottom Line
More than ever, new music and art will spark your creativity and make you happy.
In Detail
More than ever before, new music and art will spark your creativity, today, offering you some new ideas and giving your brain a few new ways of thinking. Try to expose yourself to different music genres today -- when was the last time you listened to opera, Broadway tunes, or a little country? Click over to a music website and see what artists are similar to your favorites. If you have some money burning a hole in your pocket, you should invest in expanding your CD collection.

9. Sagittarius (Nov 22 - Dec 21)[?]
The Bottom Line
Childlike behavior is only cute with children -- be the grownup in a group, today.
In Detail
Childlike behavior is only cute when it's taking place among children -- so if you see grownups acting like they're ten today, do yourself a favor and steer clear of them! And if you can't steer clear of them, at least do not join in on their silly games. You've got grownup business to attend to, and sitting around gossiping or cutting people down behind their back is not going to help you. People may think you're being a party pooper by not joining in, but do you really care?

10. Capricorn (Dec 22 - Jan 19)[?]
The Bottom Line
You have a natural patience and compassion that makes you a wonderful leader.
In Detail
You have a natural patience and compassion that makes you a wonderful leader -- so why are you letting your fears keep you from stepping into that role? It's time for you to swallow your doubts and raise your hand when someone asks 'who wants to be in charge,' today. You know you can do this, and you know that you can do this well! You're only too glad to help, and there is no reason not to show it. Be enthusiastic, and all of your doubts will just fade away.

11. Aquarius (Jan 20 - Feb 18)[?]
The Bottom Line
You might get sidetracked from a project, today, but you handle it seamlessly.
In Detail
You might get sidetracked from one of your pressing projects by an unexpected relationship issue, today, but it probably won't be a problem. Don't worry about the distraction -- deal with it. You can take care of it without alerting anyone at work or school to the fact that anything is amiss. You'll be back, focused on the task at hand without anyone being the wiser. In fact, you can expect a few compliments by the end of the day about what a great job you're doing!

12. Pisces (Feb 19 - Mar 20)[?]
The Bottom Line
Your friends are all different, so stop treating them all the same. Mix it up.
In Detail
Your friends all come in different shapes, sizes, and styles -- so why are you treating them all the same way? It's not that you should play favorites, it's just that you need to start being more mindful of the fact that some friends require more attention from you than others. Just because friend A doesn't need to hear from you for months, doesn't mean that friend B is going to be cool with that. Make sure you're giving everyone what they need. And if you're not, it's not too late to start trying.




Rabu, 13 Agustus 2008

SALURAN PENCERNAAN

Pendahuluan
Keluhan pada penyakit saluran pencernaan ini dapat berkaitan dengan gangguan lokal/ dapat pula disebabkan oleh penyakit sistemik. Diperlukan anamnesis yang teliti, akurat dan bertahap untuk memformulasikan gangguan yang terjadi sehingga bila di kombinasikan dengan hasil pemeriksaan fisik, kita bisa merencanakan pemeriksaan penunjang yang diperlukan untuk menegakan diagnosis.



MULUT
Dibatasi oleh : - Palatum molle
- Palatum durum
- Pipi
- Bibir
- Faring

Dalam mulut terdapat :
- Lidah
- Gigi
- Saluran kelenjar air liur :
● Kel. Parotis : muara dipipi.
● Kel. Sublingualis : Muara dasar.
● Kel.Submandibularis : Mulut.

Penyebab peradangan pada mulut :
Virus
Bakteri
Jamur


Contoh peradangan yang terdapat pada mulut
● Gusi : Ginggivitis acuta necroticans
Klinik : Nekrosis papil – papil inter sentral dan tepi gusi, bisa meluas kemukosa mulut
dan pipi, faring, laring, tonsil.
Penyebab :
- Bacillus fusiform
- Spirochaetha borelia
● Lidah
- Akut : - Glositis akuta
- Kronik : - Geographic tongue
- Hairy tongue
● Tonsil
Tonsilitis :
● Akuta : - Non spesifik : - Tonsilitis pada umumnya
- Tonsilitis lakunaris
- Tonsilitis folikularis
- Spesifik : - Tonsilitis difteria
- Tonsilitis plant Vincent
- Tonsilitis angina/ agranulocytotica
● Kronik :
- Non spesifik
- Spesifik : - TBC
- Lues
- Hansen
● Kelenjar liur
Akut :
- Parotitis supuratif akut
- Parotitis non supuratif
Kronik :
- Sindroma Sjrogen
- Sindroma Mikulicz



ESOFAGUS
Esofagus adalah suatu pipa muscular yang dimulai sebagai lanjutan dari faring dan berakhir sebagai kardia dari lambung. Terletak pada garis tengah, tetapi berdeviasi ke kiri dalam bagian bawah dan leher dan kembali ke garis tengah didekat percabangan trakea. Dalam toraks bagian bawah, esophagus kembaliberdeviasi ke kiri saat melewati hiatus diafragmatika.


Fisiologi
Fungsi lidah dan faring adalah sebagai pompa piston dengan tiga katup. Fungsi esophagus dan kardia adalah sebagai pompa penggerak seperti cacing dengan katup tunggal. Tiga katup dalam silinder faring adalah palatum molle,epiglottis, dan krikofaringeus. Katup dari pompa esophagus adalah sfingter esophagus bawah. Kegagalan dari katup atau pompa menimbulkan abnormalitas dalam menelan. Menelan sekali dimulai seluruhnya merupakan suatu refleks. Selama menelan terjadi perbedaan tekanan. Penelanan dapat terjadi secara diinginkan atau secara refleks.


Refluks Esoagus
Dapat terjadi saat bangun dan dalam posisi berdiri tegak dari pada selama tidur pada posisi berbaring telentang. Orang yang normal dengan cepat dapat membersihkan cairan lambung yang asam dari esophagus tanpa memperhitungkan posisi tubuh. Tekanan sfingter esophagus bawah dalam orang normal secara jelas lebih tinggi dalam posisi berbaring daripada posisi berdiri. Ini disebabkan leh tekanan hidrostatik dari abdomen terhadap sfingter bagian abdoen pada saat berbaring.


Kelainan – kelainan yang terdapat pada esophagus
● Achalasia:
- Gagal untuk relaksasi
- Relaksasi yangtidak sempurna pada sfingter esophagus bagian bawah terhadap reaksi
untuk menelan, sehingga bisa timbul sumbatan.


Beberapa sebab diduga :
- Berkurangnya jumlah sel ganglion pada plexus myenteric esophagus.
- Perubahan degeneasi primer pada cabang nervus vagus yang keesofagus.
- Degenerasi sel – sel saraf sentral.
- Menurunnya pembentukan inhibitor vasoactive intestinal polypeptide
- Beberapa virus/ bakteri.

● Atresia kongenital :
- Kelainan serius pada bayi baru lahir
- Suatu kegagalan pembentukan segmen esophagus.

● Stenosis esophagus :
- Penyempitan lumen esofagus
- Sebab :
- Gangguan pembentukan
- Didapat
- Penekanan dari luar

● Laserasi esophagus :
( Mallory Weiss Syndrom )
Ialah : Luka robek memanjang pada dinding esophagus. ( biasanya pada peminum
Alcohol yang sering muntah ).

● Varises esophagus
Timbul kolateral pembuluh darah esophagus karena hipertensi portal dimana terdapat sumbatan vena porta dan vena cava superior karena sirosis hepatik.
Penyebab hematemesis :
- Ulkus peptikum.
- Gastritis.
- Varises esophagus.
- Laserasi esophagus.
Terapi :
- Tamponade balon.
- Embolisasi.
- Endoskopi sclero therapy.
- Ligasi pembuluh darah yang rupture.

● Divertikel
Pelebaran dinding esophagus berupa kantong.
Terjadi pada :
- Faringo esofageal
- Ditengah esophageal
- Diatas spincther esophagus.
Akibatnya :
- Kelemahan otot esofagus
- Penyempitan lumen
- Obstruksi makanan

● Sindroma Plimmer-Vinson
Gejala klinik :
- Disfagi
- Glositis
- Aspirasi makanan



LAMBUNG
Hubungan fungsional fundus terletak pada abdomen atas, berdinding tipis dan dapat berdistensi dengan bebas, dan menyimpan sebagian makanan yang dicerna. Ada empat arteri pemberi makan utama dan pleksus arteriol submukosa yang luas. Pasokan otonom adalah vagus.


Fisiologi
Menyimpan makanan sampai 4 jam. Makanan padat pada kurvatura mayor, cairan berjalan secara bebas pada kurvatura minor. Antrum menghaluskan dan mensirkulas ulang makanan. Pilorus mengatur pengosongan lambung. Amylase dan saliva bekerja pada tepung – tepungan. Pencernaan oleh peptik mengurangi ukuran partikel daging. Lipase lambung mebantu dalam pencernaan lemak awal. Tetapi kebanyakan pencernaan terjadi dalam usus kecil. Pengelihatan dan penciuman bau makanan merangsang sekresi asam, pepsinogen (fase sefalik). Respon ini diperantai oleh vagus.


Penyakit Ulkus
● Ulserasi Peptik Duodenum
- Etiologi : Mencakup asam lambung, pepsin, dn factor duodenum.
Asam yang berlebihan atau tidak seimbang atau pengasaman duodenum
yang lama mungkin merupakan penyebabnya. Hiperklorida mengindikasikan penyakit ulkus yang hebat.
- Gambaran klinis : Biasanya pada dewasa muda, lebih banyak diderita pria, nyeri
abdomen, nyeri punggung, perdarahan massif.
● Ulserasi Peptik Lambung
- Gastritis erosif akut
Penyebab yang paling umum dari perdarahan GI atas. Disertai penyakit stress
yang berat.
- Patogenesis
Mencakup sekresi asam, aliran darah mukosa lambung, sekresi mukus dan alkali.
- Terapi
1. Atasi perdarahan
2. Istirahat dengan bilas sisa perdarahan.
3. Menetralisir asam lambung.
- Ulserasi lambung kronis
Memberikan gambaran yang sama dengan prnyakit keganasan.
- Patogenesis : - Tidak jelas,
- Usia > 40 tahun
- Wanita : Pria = 2 : 1.
- Ingesti obat.
- Kerusakan sawar kation mukosa.
- Ulserasi terjadi dalam kanker lambung.
- Gejala – gejala : - Anoreksia.
- Penurunan berat badan.
- Perdarahan.
- Terapi : - Antasid dan H2 bloker.
- Manipulasi diet
- Menghindari obat oral.

Neoplasia Lambung
Tumor Ganas
Kebanyakan neoplasma lambung adalah ganas.
Tanda dan gejala :
- Anoreksia
- Turunnya berat badan
- Perdarahan lambat
- Mual
- Muntah
- Disfagi
- Nyeri pada tahap lanjut
- Hepatomegali
Gambaran patologi ;
1. Penyebaran superficial
2. Prognosis paling baik
3. Massa yang besar dan berulserasi.
4. Linitis plastica
Terapi : - Secara primer adalah pembedahan.


Tumor Jinak
Polip
Tumor jinak lambung yang paling umum. Penyakit tersebut punya potensi menjadi ganas dan harus dibiopsi melalui endoskopi dengan jerat

Leiomioma
Neoplasma jinak otot polos yang pumum. Pada ukuran > 4 cm akan berulserasi dan mungkin menimbulkan perdarahan massif yang membutuhkan operasi segera dengan reseksi formal.



USUS KECIL
Duodenum panjangnya 20 cm, jejunum 100 – 110 cm, dan ileum 150 – 160 cm. Usus kecil digantung oleh mesenterium yang membawa pasokan vascular dan limfatik. Persarafannya adalah parasimpatik (vagus, ganglia seliaka) dan mempengaruhi sekresi serta motilitas. Simpatik berasal dari nervus splanikus melalui pleksus seliaka, mempengaruhi sekresi dan motilitas usus serta vascular, dan membawa aferen rasa nyeri.


Penyakit Akibat Peradangan
Penyakit Crohn

Penyakit peradangan kronis dari usus kecil atau usus besar dengan remisi spontan dan eksaserbasi akut.
Etiologinya : masih belum diketahui.
Patologi : Edema mukosa dan submukosa dengan ulkus aftosa. Berkembang menjadi
peradangan trasmural dengan infiltrasi sel mononuklear yang hebat.
Manifestasi klinis : Dewasa muda, nyeri abdomen, diare, turunnya berat badan,
Terapi : Gejala obstruktif diterapi deangan mengistirahatkan usus.
Hiperalimentasi
Dekompresi nasogastrik
Pulsed Steroid.


Enteritis Tuberkulosa

Kebanyakan adalah infeksi sekunder dengan pasien pengidap tuberculosis paru. Regio ileosekal paling sering terlibat. Terapi dengan kemoterapi kombinasi. Pembedahan dicadangkan untuk perforasi, obstruksi, atau perdarahan.


Enteritis Tifoid.
Disebakan oleh salmonella typhosa dengan ulserasi bercak peyer, splenomegali, dan adenopaty mesenteric. Terapi dengan bactrin atau amoksisilin.

Neoplasma
Neoplasma jinak

Berasal dari epitel atau jaringan penyambung. Paling sering adenoma, leiomioma, atau lipoma.
Neoplasma ganas
Adenokarsinoma, karsinoid, sarcoma, limfoma. Pasien mengalami diare dengan mukus, obstruksi dan perdarahan kronis. Biasanya timbul secara tersembunyi. Terapi adalah reseksi luas, mencaku nodus.


Penyakit Divertikularis
Divertikula kongenital adalah sejati.terdiri dari semua lapisan. Akuisita adalah palsu, karena hanya mukosa dan submukosa yang menonjol melalui suatu cacat muscular. Divertikulum meckel dan duodenum adalah yang paling umum dari usus kecil.
Divertikula Duodenum
Manifestasi bisa berupa obstruksi, perforasi dan perdarahan. Yang menimbulkan kolangitis, pankreatitis, koledokolitiasis rekuren dari operasi partial dan stasis atau disfungsi sfingter koledokus.

Divertikula Jejunum dan ileum
Lebih jarang daripada yang dalam duodenum. Multipel, divertikula palsu dapat terjadi dan membawa ke pseudoobstruksi jejunum dan diskinesia.

Divertikulum Meckel
Divertikulum sejati yang paling umum dari traktus gastrointestinalis. Komplikasi mencakup obstruksi usus, perdarahan, atau divertikulitis akut.


Ulserasi Usus Kecil
Kebanyakan disebabkan oleh obatobatan. Ulkus non spesifik dapat ditemukan pada ileum terminalis. Terapi adalah untuk komplikasi, paling sering adalah obstruksi, perdarahan, dan perforasi.


Fistula
Kebanyakan disebabkan oleh trauma bedah. Berkaitan dengan penyakit Crohn. Komplikasi mencakup sepsis, ketidakseimbangan cairan dan eletrolit, kerusakan kulit dan malnutrisi. Keberhasilan dari terapi penyakit ini adalah mempertahankan keseimbangan cairan, elektrolit, nutrisi. Terapi mencakup drainase fistula dan kavitas, istirahat usus, perlindungan kulit.


Pneumatosis sistoides intstinalis
Tidak umum. Kista multiple yang berisi gas dalam traktusgastrointestinalis. Biasanya tidak membutuhkan terrapin bedah.


Sindrom blind loop
Pertumbuhan bakteri yangberlebihan dalam areastagnasi dari usus kecil. Menimbulkan diare, steatore, anemia, turunnya berat badan, nyeri abdomen, defisiensi vitamin, dan gangguan neurology.


Sindroma usus pendek
Setelah reseksi darurat usus kecil massif dapat timbul sindroma usus pendek. Tanda utama adalah diare, defisiensi cairan elektrolitdan malnutrisi. Hilangnya ileum terminalis membawa ke abnormalitas absorpsi B12 dan garam empedu. Reseksi jejunum ditoleransi lebih baik daripada reseksi ileum. Setelah reseksi terjadi adaptasi.



KOLON, REKTUM DAN ANUS
KOLON
Pasokan arteri :
Mesenterika superior-kolon kanan sampai midtransversal :
1. Ileokolika
2. Kolika dekstra
3. Kolika media
Mesenterika inferior-kolon midtransversal sampai rectum superior :
1. Kolika sinistra
2. Sigmoidalis
3. Rektalis superior
Drainase vena :
Mesenterika inferior mendrainase kolon desenden, sigmoideus, rectum, memasuki
limpa. Yang lainnya mengikuti arteri. Mesenterika superior bergabung dengan
vena splenika membantu vena porta.
Limfatik :
Berasal dari submukosa dan muskularis mukosa, mengikuti pasokan arteri.
Saraf : Simpatis menghambatsedangkan parasimpatis merangsang.

REKTUM DAN ANUS
Pasokan ateri
Rektal superior adalah mesenterika inferior terminalis. Rektal media dari iliaka interna, rectal inferior dari pudendalis.
Drainase vena
Sejajar dengan arteri, berdrainase ke dalam vena porta dan sistemik. Kompleks hemoroid terdiri dari tiga vena interna dan eksterna.
Drainase limfatik
Mengikuti pasokan arteri. Dibawah linea dentata drainase menuju ke nodus iliaka.
Saraf
Persarafan simpatis dari saraf hipogastrik ke rektum, kandung kemih, organ – organ genitalia. Persarafan parasimpatis dari sacrum. Kerusakan pleksus periprostatik dapat menimbulkan impotensia.



Perdarahan Gastrointestinalis Bawah
Umumnya karena perdarahan divertikularis. Penyebab umum lainnya adalah angiodisplasia, malformasi arteiovenosa kecil dalam mukosa usus, kolitis iskemik, dan tumor.
Kolitis Iskemik
Akibat thrombus, embolus, ligasi bedah. Paling sering pada manula. Dapat terjadi dengan aliran rendah tanpa klusi arteri, dengan nyeri abdomen bawah.

Tumor Usus
BesarBerbeda dengan usus halus. Pada usus besar sering ditemukan tumor epitelial baik jinak maupun ganas.